Metronews

Meski ASN Terapkan WFA, Pemkot Jambi Tegaskan Layanan Publik Tak Boleh Libur

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 23 Des 2025 11:07 WIB

Reporter : Wira

Editor : Wira

Wali Kota Jambi Maulana menegaskan layanan publik tetap berjalan normal meski ASN menerapkan sistem kerja WFA saat Nataru. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id, Kota Jambi – Pemerintah Kota Jambi memastikan seluruh layanan publik tetap beroperasi normal selama penerapan sistem kerja work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
 
Wali Kota Jambi Maulana menegaskan, kebijakan WFA tidak berlaku bagi ASN yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Petugas di sektor layanan publik tetap wajib masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
 
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal, terutama di momen libur panjang Nataru. Karena itu, ASN yang bertugas langsung melayani publik tetap bekerja seperti biasa,” ujar Maulana, Senin (22/12/25).
 
Ia menjelaskan, penerapan WFA dilakukan sesuai dengan kebijakan Kementerian PANRB terkait fleksibilitas kerja ASN.
 
Namun, kebijakan tersebut hanya diperuntukkan bagi pegawai nonpelayanan publik, dengan pengecualian bagi pejabat eselon II dan III yang tetap diwajibkan masuk kerja.
 
Selain itu, sejumlah ASN dengan peran strategis juga diminta tetap siaga di wilayah Kota Jambi.
 
Mereka antara lain petugas di posko pengamanan Natal dan Tahun Baru, layanan kesehatan, serta sektor lain yang membutuhkan kesiapsiagaan penuh.
 
Untuk memastikan tidak terjadi kekosongan layanan, Pemkot Jambi telah menyusun sistem piket secara terencana di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
 
Pengaturan tersebut dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal meskipun sebagian ASN menjalankan WFA.
 
“Siklus piket sudah diatur secara bergantian sehingga tidak ada layanan yang terganggu,” jelasnya.
 
Maulana menambahkan, pemerintah kota berupaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
 
Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin dan profesionalisme selama menjalankan kebijakan tersebut. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER