Metronews

Kabar Gembira Akhir Tahun! 2.741 PPPK Paruh Waktu Bungo Terima SK Serentak Selasa Ini

0

0

jambidalamberita |

Minggu, 28 Des 2025 11:04 WIB

Reporter : Wahyu

Editor : Kurniawan

Foto: Ilustrasi - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id, MUARABUNGO – Penantian ribuan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bungo akhirnya terjawab.
 
Sebanyak 2.741 PPPK Paruh Waktu dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) pada Selasa, 30 Desember 2025.
 
Penyerahan SK tersebut akan dilakukan secara langsung oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra dan dipusatkan di Lapangan Ex MTQ Baru, Kecamatan Rimbo Tengah. Lokasi dipilih untuk menampung jumlah penerima yang cukup besar.
 
Kepastian ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bungo melalui Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai, Afrizal.
“Total ada 2.741 PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK. Rinciannya terdiri dari 271 guru, 484 tenaga kesehatan, dan 1.986 tenaga teknis,” ujar Afrizal, 27 Desember 2025.
 
Ia menjelaskan, penyerahan SK dilakukan langsung oleh bupati sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pegawai yang telah lama mengabdi.
 
Afrizal juga menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji paling rendah setara dengan penghasilan saat masih berstatus honorer atau tenaga kontrak. Sementara itu, jam dan hari kerja tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing unit kerja.
 
“Untuk sistem kerja tidak ada perubahan, tetap seperti sebelumnya. Begitu juga dengan gaji, minimal sama dengan yang diterima saat menjadi honorer,” jelasnya.
 
Penyerahan SK ini menjadi kado akhir tahun bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di Bungo sekaligus menandai langkah lanjutan penataan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER