Jambidalamberita.id, MUARABUNGO – Penantian ribuan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Paruh Waktu di Kabupaten Bungo akhirnya terjawab.
Sebanyak 2.741 PPPK
Paruh Waktu dijadwalkan menerima Surat Keputusan (
SK) pada Selasa, 30 Desember 2025.
Penyerahan
SK tersebut akan dilakukan secara langsung oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra dan dipusatkan di Lapangan
Ex MTQ Baru, Kecamatan Rimbo Tengah. Lokasi dipilih untuk menampung jumlah penerima yang cukup besar.
Kepastian ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bungo melalui Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai, Afrizal.
“Total ada 2.741 PPPK
Paruh Waktu yang akan menerima
SK. Rinciannya terdiri dari 271 guru, 484 tenaga kesehatan, dan 1.986 tenaga teknis,” ujar Afrizal, 27 Desember 2025.
Ia menjelaskan, penyerahan
SK dilakukan langsung oleh bupati sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pegawai yang telah lama mengabdi.
Afrizal juga menjelaskan bahwa PPPK
Paruh Waktu akan menerima gaji paling rendah setara dengan penghasilan saat masih berstatus honorer atau tenaga kontrak. Sementara itu, jam dan hari kerja tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing unit kerja.
“Untuk sistem kerja tidak ada perubahan, tetap seperti sebelumnya. Begitu juga dengan gaji, minimal sama dengan yang diterima saat menjadi honorer,” jelasnya.
Penyerahan
SK ini menjadi kado akhir tahun bagi ribuan PPPK
Paruh Waktu di Bungo sekaligus menandai langkah lanjutan penataan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo. (*)