Metronews

341 Mahasiswa UIN STS Jambi Resmi Berangkat KKN, Ini Pesan Penting Rektor

0

0

jambidalamberita |

Senin, 06 Jul 2026 14:28 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

341 mahasiswa UIN STS Jambi resmi diberangkatkan mengikuti KKN Reguler Tahap I Angkatan 53 di Kabupaten Batang Hari dan Muaro Jambi, Senin 06 Juli 2026. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI – Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi resmi melepas 341 mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Tahap I Angkatan ke-53, Senin 6 Juli 2026. Prosesi pelepasan berlangsung di Lapangan Rektorat Lama, Kampus II Simpang Sungai Duren.

Dalam arahannya, Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd., menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan KKN tidak hanya diukur dari terlaksananya program kerja, tetapi juga dari kemampuan mahasiswa beradaptasi dengan masyarakat di lokasi pengabdian.

Ia meminta seluruh peserta segera membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat agar program yang telah disusun dapat diterima dan memberikan manfaat nyata.

"Mahasiswa harus bisa cepat menyesuaikan diri dengan masyarakat, terutama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda setempat. Dengan waktu yang singkat ini, diharapkan mahasiswa mampu mengimplementasikan Tridarma Perguruan Tinggi di tengah masyarakat," tegasnya.

Baca Juga:

Bupati Dillah Lepas 166 Jamaah Haji Tanjab Timur ke Tanah Suci, Titip Pesan Jaga Kekompakan dan Doakan Daerah

Rektor juga mengingatkan seluruh mahasiswa agar senantiasa menjaga marwah dan nama baik UIN STS Jambi selama berada di lokasi KKN. Menurutnya, setiap mahasiswa merupakan representasi kampus yang akan dinilai langsung oleh masyarakat. Karena itu, ia meminta peserta menjaga sikap, etika, dan perilaku agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng citra institusi.

"Jangan sampai ada berita jelek yang viral mengenai mahasiswa KKN. Kampus Islam itu harus dijunjung di masyarakat. Tunjukkan kemampuan dan jadilah contoh yang baik dengan menjadi pionir di desa-desa tersebut, seperti menjadi imam, khotbah, azan, memimpin yasinan dan tahlilan," pesannya.

Menurut Rektor, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan perubahan positif di tengah masyarakat. Kehadiran peserta KKN diharapkan mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan sekaligus memperkuat kehidupan sosial dan keagamaan di desa.

Sebanyak 341 mahasiswa akan melaksanakan pengabdian selama satu bulan di 30 desa dengan fokus pada penguatan pengabdian kepada masyarakat sebagai implementasi Tridarma Perguruan Tinggi.

Baca Juga:

Bentuk Tim Terpadu, Pemkab Merangin Percepat Sterilisasi Kawasan Inti Geopark dari Aktivitas PETI

Sementara itu, Ketua LPPM UIN STS Jambi, Dr. Fridiyanto, M.Pd., menjelaskan bahwa KKN Reguler Tahap I Angkatan ke-53 berlangsung selama satu bulan, mulai 6 Juli hingga 5 Agustus 2026. Sebanyak 341 mahasiswa dibagi ke dalam 30 kelompok, dengan rincian 15 kelompok ditempatkan di Kabupaten Batang Hari dan 15 kelompok lainnya di Kabupaten Muaro Jambi.

Setiap kelompok terdiri atas 11 hingga 12 mahasiswa, dengan komposisi empat mahasiswa laki-laki dan delapan mahasiswa perempuan di setiap posko. Selain itu, terdapat 47 mahasiswa yang membawa sepeda motor menuju lokasi KKN dan seluruhnya telah melengkapi surat izin dari orang tua sebelum diberangkatkan.

Fridiyanto memastikan posko mahasiswa laki-laki dan perempuan dipisahkan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan selama pelaksanaan KKN. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh persiapan teknis telah rampung, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait di lokasi penempatan mahasiswa.

Prosesi pelepasan ditutup dengan pelepasan balon sebagai simbol dimulainya pengabdian mahasiswa kepada masyarakat. Selanjutnya, seluruh peserta mengikuti sesi foto bersama pimpinan universitas, panitia, dan dosen pembimbing.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER