Hukum

Hakim Vonis Seumur Hidup Waldi, Eks Polisi Pembunuh Dosen Erni di Bungo

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 07 Jul 2026 13:50 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Waldi Adiyat, mantan polisi pembunuh dosen Erni, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, MUARA BUNGO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Waldi Adiyat alias Waldi, mantan anggota kepolisian yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dosen bernama Erni di Perumahan Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bungo pada Selasa 7 Juli 2026. Sidang perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal bersama dua hakim anggota.

Gambar

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bungo, Ivan Day Iswandy, membenarkan vonis tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Benar, sebelumnya kami selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Waldi Adiyat dengan pidana penjara seumur hidup, dan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Ivan Day Iswandy saat dikonfirmasi, Selasa 7 Juli 2026.

Baca Juga:

341 Mahasiswa UIN STS Jambi Resmi Berangkat KKN, Ini Pesan Penting Rektor

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, Waldi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan akan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo.

Kasus pembunuhan yang menewaskan dosen Erni sebelumnya menyita perhatian publik di Kabupaten Bungo. Persidangan berlangsung melalui sejumlah agenda, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, pembacaan tuntutan, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.

Dengan putusan tersebut, proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Bungo telah memasuki tahap akhir. Meski demikian, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER