Jambidalamberita.id, JAMBI – Perkara dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi untuk periode anggaran 2022–2023 kembali memanas.
Kuasa hukum DL, mantan Kepala Puskesmas Kebon IX, memastikan pihaknya siap melangkah lebih jauh dengan membawa sejumlah alat bukti ke Mabes Polri dan kejaksaan Agung Ri.
Pengacara DL, Dr. Fikri Riza, SPt., SH., MH., mengatakan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Muaro Jambi.
Penetapan status hukum tersebut, menurutnya, bersandar pada hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi, bukan dari Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi maupun Badan Pemeriksa Keuangan RI.
“Perlu kami luruskan, sebelumnya Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi sudah melakukan audit dan pemeriksaan. Memang ditemukan adanya kelebihan bayar, tetapi nilainya tidak sebesar yang kemudian muncul dalam hasil Inspektorat Provinsi Jambi,” ujar Dr. Fikri kepada wartawan.Senin (22/12/2025)
Ia mengungkapkan, penghitungan dugaan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Jambi dilakukan atas permintaan penyidik dengan metode hitung cepat.
Tidak lama setelah hasil audit tersebut diterbitkan, kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi ini, menurutnya, memunculkan tanda tanya besar terkait dasar penetapan kerugian negara yang dianggap janggal dan proses yang dinilai terlalu singkat.
Lebih jauh, pihak kuasa hukum menilai ada banyak keanehan dalam penanganan perkara tersebut.
Bahkan, mereka menduga DL dijadikan pihak yang dikorbankan, sementara pihak-pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab justru luput dari proses hukum.
Dr. Fikri juga menyebutkan bahwa timnya telah mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari rekaman percakapan hingga dokumen pendukung lain.
Seluruh bukti itu, kata dia, akan dilaporkan secara resmi ke Mabes Polri. Laporan tersebut tidak hanya menyoroti proses penyidikan, tetapi juga dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum.