Hukum

Peragakan 52 Adegan! Oknum Polisi Peragakan Detik-detik Tewasnya Dosen Erni Yuniati di Bungo

0

0

jambidalamberita |

Senin, 22 Des 2025 17:19 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Wira

Tersangka WA memperagakan rekonstruksi 52 adegan kasus pembunuhan dosen Erni Yuniati di Bungo, disaksikan aparat kepolisian dan jaksa. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BUNGO – Kasus pembunuhan dosen Erni Yuniati (37) memasuki babak krusial. Kepolisian Resor Bungo menggelar rekonstruksi perkara yang menjerat seorang oknum anggota polisi sebagai tersangka, Senin (22/12/2025), di Perumahan Al-Kautsar Residence, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah.

Tersangka berinisial WA (22), anggota kepolisian yang bertugas di Polres Tebo, dihadirkan langsung untuk memperagakan rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.

Rekonstruksi berlangsung di bawah pengamanan ketat dan disaksikan oleh jaksa penuntut umum, kuasa hukum korban, kuasa hukum tersangka, serta aparat kepolisian.

Peristiwa ini menyita perhatian publik. Sejumlah warga, mahasiswa, dan pihak keluarga korban terlihat memadati area sekitar lokasi, meski proses rekonstruksi tetap dilakukan dengan pengamanan berlapis.

Baca Juga:

Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi DAK SMK Disdik

Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa rekonstruksi digelar untuk menguji kecocokan antara keterangan tersangka, saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.

“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan fakta penyidikan. Prosesnya juga disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum,” ujar AKP Ilham.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 52 adegan, dengan 37 adegan dikategorikan sebagai adegan mematikan. Adegan-adegan itu menggambarkan peristiwa sejak awal hingga korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo, Prastyoso, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil rekonstruksi terlihat korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya tidak berdaya.

Baca Juga:

Kasus BOK dan TPP Muaro Jambi 2022–2023 Masuk Babak Baru, Bukti Disiapkan ke Mabes Polri

“Rekonstruksi menunjukkan adanya upaya perlawanan dari korban, namun aksi tersangka tetap berlanjut hingga menyebabkan korban meninggal,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 351 KUHP sesuai hasil pendalaman penyidikan.

AKP Ilham menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif. “Alhamdulillah, rekonstruksi berjalan lancar dan tertib,” tutupnya.

Rekonstruksi ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER