Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Jambi memutuskan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi untuk diproses melalui sanksi administratif.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat pada Maret 2025 terkait dugaan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis yang tidak sesuai ketentuan dan diduga telah berlangsung sejak 2017.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga observasi langsung di lapangan.
Direktur Reskrimsus
Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkapkan, penyelidikan menemukan adanya aktivitas pemilahan botol infus dari kantong
limbah medis berwarna kuning.
Padahal, kantong tersebut seharusnya tidak boleh dibuka kembali karena berpotensi mengandung limbah infeksius berbahaya.
Dalam pengelolaannya,
RSUD Raden Mattaher diketahui bekerja sama dengan pihak ketiga, PT Anggrek Jambi Makmur, sebagai penyedia jasa pengangkutan dan pemusnahan
limbah medis.
Namun, praktik di lapangan diduga menyimpang, karena botol infus dipilah dan dicacah lalu diperlakukan sebagai limbah non-B3 dengan alasan efisiensi anggaran.
“Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, tindakan pemilahan ulang limbah B3 medis yang sudah dikemas tidak dibenarkan dan berisiko terhadap kesehatan serta lingkungan,” tegas Taufik.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video aktivitas pemilahan limbah serta dokumen kerja sama pengelolaan
limbah medis.
Sejumlah pihak, mulai dari manajemen rumah sakit, vendor, hingga ahli dari DLH dan Kementerian Lingkungan Hidup, turut dimintai keterangan.
Meski ditemukan indikasi pelanggaran, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus tersebut lebih tepat ditangani melalui jalur administratif. Oleh karena itu, penyelidikan pidana dihentikan dan penanganannya dilimpahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Provinsi Jambi.
Kombes Pol Taufik menegaskan, pihak kepolisian tetap akan melakukan pengawasan. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran berulang atau ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif, proses hukum pidana bisa kembali dibuka.
“Masalah lingkungan hidup adalah isu serius yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat,” ujarnya. (*)