Metronews

UMP Jambi 2026 Resmi Naik! Gubernur Al Haris Tetapkan Rp3,47 Juta Berlaku Januari

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 23 Des 2025 12:45 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Gubernur Jambi Al Haris resmi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.471.497 yang mulai berlaku Januari 2026, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Jambi. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Gubernur Jambi Al Haris secara resmi mengesahkan UMP sebesar Rp3.471.497, yang akan mulai berlaku pada Januari 2026 mendatang.

Besaran UMP tersebut mengalami kenaikan Rp236.962 dibandingkan UMP tahun 2025. Angka ini sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jambi setelah melalui tahapan pembahasan.

Penetapan UMP Jambi 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1153/KEPGUB.DISNAKERTRANS-3.3/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa UMP berlaku sebagai upah terendah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahan disesuaikan dengan struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.

Baca Juga:

Meski ASN Terapkan WFA, Pemkot Jambi Tegaskan Layanan Publik Tak Boleh Libur

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menyampaikan bahwa penandatanganan SK ini menandai rampungnya seluruh proses penetapan UMP 2026 di Jambi.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat memberikan batas waktu hingga 24 Desember 2025 bagi seluruh provinsi untuk menetapkan UMP. Dengan terbitnya SK tersebut, Jambi dinilai lebih cepat menyelesaikan penetapan dibandingkan tenggat nasional.

“SK sudah ditandatangani dan juga telah ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain UMP sektor umum, Pemerintah Provinsi Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026, salah satunya untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan minyak mentah sawit, dengan besaran upah mencapai Rp3.513.120.

Baca Juga:

Target PNBP Naik Tajam! Kanwil Imigrasi Jambi Siapkan Terobosan Layanan di 2026

Penetapan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Provinsi Jambi. (*)

Sumber :

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER