Jambidalamberita.id, Jambi - Kabar baik bagi pekerja di Provinsi Jambi. Dewan Pengupahan setempat mengajukan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 hingga menyentuh kisaran Rp3,47 juta. Angka ini naik sekitar Rp236 ribu atau 7,33 persen dibandingkan UMP tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut saat ini tengah dirampungkan secara administrasi untuk diajukan kepada Gubernur Jambi. Penetapan resmi nantinya akan dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) gubernur.
“Dewan pengupahan sifatnya hanya memberi rekomendasi. Keputusan akhir tetap ada di kepala daerah,” ujar Bestari di Jambi, 19 Desember 2025.
Ia menjelaskan, besaran UMP 2026 dihitung dari beberapa skema yang diatur pemerintah. Dari lima opsi perhitungan, dewan pengupahan memilih angka kompromi yang dinilai paling realistis. Pertimbangan utama adalah menampung tuntutan buruh agar upah naik signifikan, sekaligus menjaga kemampuan dunia usaha agar tidak terbebani berlebihan.
Menurut Bestari, kenaikan sekitar Rp236 ribu tergolong besar jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ia menyinggung kondisi tahun lalu, ketika dewan pengupahan tidak merekomendasikan kenaikan, namun gubernur menggunakan diskresi dengan menambah UMP sebesar Rp50 ribu.
Laporan lisan mengenai rekomendasi UMP 2026 telah disampaikan kepada gubernur. Saat ini, dewan pengupahan berpacu menyelesaikan dokumen pendukung agar SK bisa segera diteken.
Pemerintah pusat sendiri menetapkan tenggat waktu hingga 24 Desember 2025 bagi seluruh provinsi untuk menuntaskan penetapan UMP. “Soal apakah nanti angka ini dinaikkan lagi atau justru disesuaikan, itu kewenangan gubernur. Yang jelas, sebelum 24 Desember semua harus sudah diputuskan,” kata Bestari. (*)