Jambidalamberita.id, Bangko – Pengawasan menjelang pergantian tahun di Kabupaten Merangin mengungkap persoalan serius di sektor
hiburan malam.
Badan Pengelola
Pajak dan Retribusi Daerah (
BPPRD) Merangin mencatat masih banyak tempat
karaoke dan
panti pijat yang telah mengantongi izin, namun belum memenuhi kewajiban
pajak daerah.
Temuan tersebut diperoleh saat Tim Pengawasan Terpadu melakukan inspeksi lapangan. Tim dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Merangin, Sukoso, dengan menyasar sejumlah lokasi
hiburan malam di Kecamatan Bangko dan Nalo Tantan.
Dalam operasi tersebut, tim mendatangi 17 tempat usaha, terdiri dari 15
karaoke dan dua
panti pijat yang berada di sepanjang Jalan Tiga Jalur, Desa Sungai Ulak.
“Hasil pengawasan menunjukkan masih banyak pengelola usaha yang belum membayar
pajak, padahal izin operasional mereka lengkap,” kata Sukoso.
Selain persoalan
pajak, petugas juga menemukan minuman beralkohol di empat lokasi
karaoke. Seluruh temuan itu dicatat untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Pengusaha Akan Dipanggil untuk Pembinaan
Sukoso menegaskan, pemilik usaha
hiburan malam yang menunggak
pajak akan dipanggil secara resmi guna diberikan pembinaan agar mematuhi aturan yang berlaku.
Pengawasan, lanjutnya, akan terus dilakukan hingga perayaan Tahun Baru 2026, dengan tujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Sejumlah tempat
karaoke yang diperiksa di Kecamatan Bangko di antaranya Makdo, KR, Bestarsari, Queen, DN, YSL, dan JN. Sementara di Kecamatan Nalo Tantan, tim menyasar
Karaoke Melan, Mamer, Angkasa, Mr X, MJ Family, Dinasti, Merpati, dan Dina. Dua
panti pijat yang turut diperiksa yakni Rembulan dan Pelangi.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari Satpol PP,
BPPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Parpora, pihak kecamatan, hingga aparat kelurahan.
“Koordinasi lintas instansi sangat penting agar pengawasan berjalan efektif dan potensi pelanggaran bisa ditekan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Merangin berharap langkah ini dapat memastikan seluruh aktivitas
hiburan malam berjalan sesuai regulasi, terutama selama momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru. (*)