Hukum

Polresta Jambi Bongkar Jaringan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling: Nilainya Capai Miliaran Rupiah

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 31 Des 2025 16:59 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Wira

Polresta Jambi ungkap perdagangan ilegal sisik trenggiling bernilai miliaran rupiah dalam rilis akhir tahun 2025.-ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id, Jambi- Polresta Jambi baru saja mengungkap dua kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling yang mengejutkan publik, dengan total barang bukti mencapai puluhan kilogram yang diperkirakan bernilai hingga miliaran rupiah.
 
 
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar, dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mapolresta Jambi, menyebutkan bahwa meski terjadi penurunan jumlah kasus kriminal di wilayah hukum Jambi, namun perdagangan ilegal sisik trenggiling menjadi masalah yang cukup mencolok.
 
“Kasus pertama terungkap pada Maret 2025 dengan penemuan 10 kilogram sisik trenggiling, yang melibatkan tiga orang tersangka. Kemudian, beberapa bulan setelahnya, kami berhasil menggagalkan kasus serupa yang juga melibatkan cula badak,” ungkapnya.
 
Dalam kedua kasus tersebut, kepolisian berhasil mengungkap jaringan perdagangan yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
 
 
 
Polresta Jambi juga berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal lainnya, termasuk praktik prostitusi dan sejumlah pembunuhan besar, yang menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
Tak lupa, Kapolresta Jambi mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan menjaga keamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru agar situasi tetap kondusif.
 
Dengan pengungkapan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling ini, Polresta Jambi menunjukkan ketegasan dalam memberantas tindak kriminal yang merugikan lingkungan dan masyarakat secara luas. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER