Metronews

Terungkap! Gaji PPPK Paruh Waktu di Tanjabtim Masih Rp1,3–1,5 Juta, Ini Penjelasan Pemkab

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 07 Jan 2026 10:53 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Gaji PPPK paruh waktu di Pemkab Tanjabtim masih di kisaran Rp1,3–1,5 juta per bulan. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id, Muara Sabak – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) hingga awal Januari 2026 masih memberlakukan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di kisaran Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.
 
Nominal tersebut diketahui belum mengalami perubahan signifikan karena masih disesuaikan dengan penghasilan para pegawai saat berstatus sebagai tenaga honorer atau Pegawai Harian Tidak Tetap (PHTT).
 
Hingga saat ini, pembayaran gaji PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Tanjabtim masih mengacu pada skema penyesuaian awal. Pemerintah daerah belum menerapkan kenaikan secara menyeluruh dengan pertimbangan utama kemampuan keuangan daerah.
 
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Tanjabtim, Awaluddin, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 2.080 PPPK paruh waktu yang tercatat dan menerima gaji dengan kisaran tersebut.
 
“Besaran gaji ditentukan berdasarkan jenis tugas, beban kerja, serta menyesuaikan penghasilan sebelumnya ketika masih menjadi honorer,” jelasnya.
 
Ia menambahkan, pemerintah daerah memahami harapan para pegawai terhadap peningkatan kesejahteraan.
 
Namun, kebijakan penggajian tetap harus diselaraskan dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
“Penyesuaian gaji akan dikaji secara bertahap dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan, beban kerja, dan pengembangan karier masing-masing PPPK paruh waktu,” lanjut Awaluddin.
 
Pemkab Tanjabtim menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem pengupahan agar lebih proporsional dan adil, sejalan dengan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan organisasi perangkat daerah.
 
“Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi rekan-rekan PPPK paruh waktu sesuai dengan kondisi keuangan daerah,” pungkasnya. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber :

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER