Hukum

Iming-Iming Gaji Fantastis, Warga Jambi Diduga Jadi Korban TPPO di Malaysia

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 07 Jan 2026 11:07 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Foto: Ilustrasi - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id, Jambi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan asal Kota Jambi.
 
Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Johor, Malaysia.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Manurung, mengatakan korban baru saja dipulangkan ke Indonesia setelah mengalami perlakuan yang mengarah pada praktik perdagangan orang di luar negeri.
 
“Korban sebelumnya dijanjikan pekerjaan sebagai terapis pijat dengan bayaran tinggi. Namun sesampainya di Malaysia, realitas yang dihadapi justru sangat berbeda,” ujar Hendra.
 
Menurut penyelidikan awal, korban diduga dipaksa melayani praktik prostitusi di salah satu lokasi di Johor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat dan masih dalam pendampingan saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Polisi kini mendalami kronologi keberangkatan korban hingga proses perekrutan yang diduga melibatkan modus penawaran kerja ilegal. Aparat juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berperan sebagai penyalur tenaga kerja nonprosedural.
 
“Fokus kami saat ini adalah mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk pihak perekrut maupun penampung di luar negeri,” tegas Hendra.
 
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa kejelasan legalitas. Masyarakat diminta memastikan perusahaan atau agen penyalur memiliki izin resmi dan terdaftar secara hukum.
 
Polresta Jambi juga mengimbau warga segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi perdagangan orang atau tawaran kerja mencurigakan, guna mencegah bertambahnya korban TPPO. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber :

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER