Metronews

Diduga Langgar Aturan Lingkungan, Pabrik Sawit Mini PT SME Diprotes LSM hingga ke Kantor Bupati Sarolangun

0

0

jambidalamberita |

Minggu, 11 Jan 2026 10:43 WIB

Reporter : Wahyu

Editor : Kurniawan

LSM ARJI Kabupaten Sarolangun saat melakukan unjuk rasa di depan pintu masuk lobi Kantor Bupati Sarolangun Ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Sarolangun – Dugaan belum dikantonginya izin lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini milik PT Samudera Mahkota Emas(SME) memicu aksi unjuk rasa dari DPD LSM Amanah Rakyat Jambi (ARJI).

Aksi tersebut digelar di depan Kantor Bupati Sarolangun, Kamis (8/1/2026).

Puluhan massa ARJI yang dipimpin langsung Ketua DPD ARJI Sarolangun, M Dany Letsoin, SH, menyampaikan orasi di pintu masuk lobi kantor bupati.

Mereka menyoroti pembangunan pabrik sawit mini PT SME di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, yang disebut telah berdiri meski diduga belum mengantongi izin lingkungan.

Dalam orasinya, Dany menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:

Ribuan Warga Padati Tambang Emas, Wabup A Khafid Hadiri Isra Mi’raj Akbar Awal 2026

Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda besar.

Selain itu, ARJI juga menyinggung ketentuan jarak kawasan industri dengan pemukiman warga yang diatur dalam Permenperin Nomor 35 Tahun 2010, yang menyebutkan jarak ideal minimal dua kilometer dari permukiman.

Dalam tuntutannya, LSM ARJI meminta Bupati Sarolangun:

Memanggil pimpinan PT SME untuk klarifikasi pendirian pabrik,

Menghentikan sementara pembangunan pabrik sawit mini,

Baca Juga:

Harga Emas Pegadaian Stagnan! Galeri24 & UBS Kompak Tak Bergerak di Awal 2026

Mengkaji ulang izin tata ruang PT SME karena lokasi dinilai terlalu dekat dengan permukiman,

Serta melakukan peninjauan terhadap kebun sawit Singkut di Desa Sungai Kudis yang diduga belum berizin.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER