Metronews

Terlilit Utang, Oknum ASN di Tanjab Timur Tipu Warga Modus Keberangkatan Haji Jalur Khusus

0

0

jambidalamberita |

Senin, 12 Jan 2026 20:05 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Polres Tanjab Timur merilis tersangka oknum ASN penipu modus haji jalur khusus. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, MUARASABAK – Terlilit utang dan kebutuhan hidup, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur nekat melakukan penipuan bermodus keberangkatan haji jalur khusus.

Aksi tersebut akhirnya berujung penangkapan oleh pihak kepolisian.

Pelaku diketahui bernama Hamdani, pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Timur.

Ia diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tanjab Timur setelah dilaporkan menipu salah satu warga hingga menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekani Daulay, didampingi Kasi Humas AKP Edi Tasrif, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 20 September 2024.

Baca Juga:

Tongkat Komando Kapolres Batanghari Resmi Beralih, Tradisi Pedang Pora Sambut Pemimpin Baru

Saat itu, tersangka mendatangi usaha fotokopi milik korban bernama Danil, yang berlokasi di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muarasabak Barat.

Di sela aktivitas fotokopi berkas, tersangka menawarkan jasa pendaftaran haji dengan dalih adanya kuota tambahan melalui visa petugas.

“Tersangka mengatakan bisa memberangkatkan haji pada Mei 2025 dengan biaya Rp25 juta per orang,” ungkap AKP Ahmad Soekani Daulay.

Awalnya korban ragu, namun keyakinan itu luluh setelah tersangka mengaku sebagai ASN serta pernah menjadi bagian dari tim medis pendamping haji pada 2017.

Korban pun akhirnya setuju untuk mendaftarkan lima anggota keluarganya.

Pada 23 September 2024, tersangka meminta uang tanda jadi sebesar Rp5 juta agar kuota tidak diberikan kepada pihak lain.

Baca Juga:

Tamu Hotel di Sarolangun Kaget Temukan Lubang Misterius di Pintu Kamar

Selanjutnya, tersangka terus meminta dana tambahan secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari kelengkapan administrasi hingga biaya pendukung keberangkatan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER