Hukum

Alung Ramadhan Ditangkap, Buronan Kasus 58 Kg Sabu Diciduk di Kuala Tungkal Bersama 5 Orang

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 16 Apr 2026 18:02 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar saat konferensi pers mengungkap penangkapan M Alung Ramadhan, buronan kasus 58 kilogram sabu, di Mapolda Jambi, Kamis (16/4/2026). - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI – Misteri penangkapan M Alung Ramadhan yang sempat menjadi perbincangan publik akhirnya terungkap. Buronan kasus narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025 itu dipastikan telah diamankan aparat kepolisian.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, membenarkan penangkapan terhadap Alung. Operasi penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama tim gabungan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Alung diketahui merupakan tersangka dalam kasus penyitaan 58 kilogram narkotika jenis sabu. Setelah berbulan-bulan menjadi buronan, ia akhirnya ditangkap di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Tidak hanya Alung, polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang diduga terlibat membantu pelarian tersangka selama berstatus buron.

Kapolda Jambi menyampaikan, saat ini Alung bersama lima orang yang ikut diamankan sudah berada di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Penangkapan ini menjadi langkah penting bagi Polda Jambi dalam menuntaskan kasus besar narkotika yang sebelumnya menuai sorotan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Ditresnarkoba Polda Jambi resmi menerbitkan status DPO terhadap M Alung Ramadhan melalui surat nomor DPO/28/X/RES.4/2025/DITRESNARKOBA tertanggal 12 Oktober 2025.

Dalam keterangan resmi sebelumnya, Alung disebut melarikan diri sebelum menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Kini pelariannya berakhir setelah aparat berhasil melacak keberadaannya.

Sumber :

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER