Hukum

Polres Merangin Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Mobil Bertangki Modifikasi Disita

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 22 Apr 2026 07:31 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Polres Merangin sita mobil bertangki modifikasi pengangkut BBM subsidi ilegal di Bangko. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, MERANGIN – penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi. Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengangkut BBM subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk kepentingan pribadi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin pada Senin pagi, 20 April 2026, di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara ilegal.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Eka Putra Yuliesman Koto, menjelaskan bahwa informasi dari warga menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Tim kepolisian kemudian melakukan patroli intensif di lokasi yang dicurigai.

“Setelah menerima laporan masyarakat, anggota langsung melakukan penyisiran dan mendapati kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM jenis pertalite secara ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga:

Bupati Fadhil Arief Sambut Wamentan Sudaryono, Batang Hari Jadi Pusat Nasional Gerakan Tanam Cepat 16 Provinsi

Saat patroli berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Suzuki Baleno berwarna hijau tosca dengan nomor polisi BH 1804 MI yang melintas di jalur tersebut. Ketika dihentikan dan diperiksa, ditemukan bahwa kendaraan tersebut telah dimodifikasi secara khusus untuk membawa BBM dalam jumlah besar.

Pengemudi kendaraan berinisial SH (31), yang diketahui merupakan warga setempat dengan profesi petani, tidak dapat mengelak saat petugas menemukan bukti kuat praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dengan tangki modifikasi, enam jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis pertalite, satu selang, serta satu tangki tambahan yang telah dirancang untuk menampung bahan bakar secara ilegal.

Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Merangin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SH terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Tindakannya dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dapat merugikan keuangan negara serta masyarakat luas.

AKP Eka menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan distribusi BBM subsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku praktik ilegal seperti ini,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM subsidi di lingkungan sekitar.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER