Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Tirta Mayang Jambi Berlanjut, Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 09 Jul 2026 18:51 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menolak eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi bahan kimia Perumda Tirta Mayang. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis 9 Juli 2026. Sidang menghadirkan tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang saat itu menjabat Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Suasana ruang sidang berlangsung khidmat. Sejumlah keluarga para terdakwa tampak hadir dan menyaksikan pembacaan putusan sela tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga:

Rektor UIN STS Jambi: Saatnya Lulusan Fakultas Syariah Tampil sebagai Advokat Profesional

"Menolak eksepsi para terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian," ujar majelis hakim.

Majelis hakim menilai dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara dan substansi materi yang harus dibuktikan melalui proses persidangan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan eksepsi.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kukuh Prima menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan memastikan persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Dengan ditolaknya eksepsi tadi, sidang akan kami lanjutkan dengan agenda pembuktian," katanya.

Kukuh mengungkapkan JPU telah menyiapkan sebanyak 27 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga:

Gubernur Al Haris Pimpin Evaluasi Pembangunan Triwulan II 2026, Tekankan Percepatan Program dan Peningkatan PAD

"Kami akan menghadirkan 27 saksi. Ada yang berasal dari Perumda Tirta Mayang maupun dari pihak ketiga," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi Khumar, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela tersebut dan siap mengikuti tahapan persidangan selanjutnya.

"Kami menghormati putusan majelis hakim bahwa sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kami akan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU, termasuk lima orang saksi ahli. Nanti akan terlihat dari mana dasar kerugian negara itu," katanya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER