Buang Barang Bukti dan Kabur, Pengedar Sabu Asal Mersam Akhirnya Takluk di Tangan Tim Kuda Hitam
jambidalamberita |
Minggu, 12 Jul 2026 17:38 WIB
Reporter :
Vo
Editor :
Vo
Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari mengamankan NR (31) beserta barang bukti sabu seberat 4,51 gram dalam Operasi Antik 2026. - (Jambidalamberita.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp
+ Gabung
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.