Metronews

Rabu Berkah, TP-PKK Jambi Perkuat Sinergi Program Rumah Layak Huni

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 09 Sep 2026 19:15 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Ketua TP-PKK Provinsi Jambi Hesti Haris bersama jajaran saat kegiatan Rabu Berkah dan penguatan sinergi program perumahan layak huni. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Ia menjelaskan, program yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kini menjadi bagian dari program bedah rumah sesuai kebijakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Memang kami di sini berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Kami bersama pemda dan CSR membangun rumah tidak layak huni menjadi rumah yang lebih layak bagi masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi,” ungkap Yenni.

Selain bedah rumah, BP3KP Sumatera IV juga menjalankan program penataan kawasan permukiman dan pembangunan perumahan di Jambi. Salah satunya penataan kawasan kumuh di Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Yenni menegaskan, pembangunan perumahan membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Tidak hanya pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga dunia usaha melalui CSR, perbankan serta masyarakat.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Provinsi Jambi,” katanya.

Kolaborasi tersebut, lanjutnya, sejalan dengan upaya pemerintah mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu agenda nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, TP-PKK, dunia usaha, perbankan, CSR dan masyarakat, diharapkan semakin banyak masyarakat Jambi mendapatkan hunian yang layak, aman dan sehat.

Kegiatan Rabu Berkah TP-PKK Provinsi Jambi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga menyangkut kepedulian sosial, lingkungan, kesehatan, keselamatan serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER