JambiDalamBerita.id, JAMBI - Amin Pra Kuasa Hukum WF(28) Korban Penganiayaan sayangkan Proses Penyidikan yang dilakukan Oleh Polres Muaro Jambi.
Hal tersebut disampaikan langsung Amin Pra selaku Kuasa Hukum WF(28) kepada para awak media di Kantornya,Selasa 21 Januari 2025
Amin mengatakan WF(28) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Pacarnya berinisial RZ warga Sungai Bahar yang sekarang masih menghirup udara segar, hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian polres Muaro Jambi.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Jum'at 10 Januari 2025 Pagi,dirumah pelaku yang berada di Unit 3 Jalur 1 sungai Bahar.
Selaku Kuasa Hukum Korban penganiayaan,Saya Amat kecewa terhadap penyidikan polres Muaro Jambi,dimana Korban WF ini Dianiaya Pelaku RZ dengan membawa senjata tajam berupa Golok.
Golok tersebut juga merusak kendaraan sepeda Motor korban ,Dimana sebelumnya korban telah melaporkan ke Polsek sungai Bahar dan melakukan Visum."kata Amin
Lanjut Amin mengatakan Dari hasil laporan yang dibuat dan visum yang sudah ada di kategorikan oleh penyidik polres Muaro Jambi merupakan Tindak Pidana Ringan dan Dilakukan TEMPIRING Dengan Bukti Senjata Tajam Dan Visum.
Selaku kuasa hukum bersama Korban Penganiayaan segera menemui kepala Kejaksaan negeri Muaro Jambi dan Pengadilan negeri Sengeti terkait perkara ini.
Karena menurut Pihak polres Muaro Jambi sidang perkara ini akan dibuka Tanggal 03 Februari 2025."sebutya