Pemerintah Wajibkan THR bagi Pengemudi Ojek Online dan Kurir Aplikasi: Ini Aturannya!

Reporter: Kurniawan - Editor: Kurniawan
- Rabu, 12 Maret 2025, 08:36 PM

jambidalambetita.id, Jakarta,12 Maret 2025 – Kabar baik bagi para pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi! Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di sektor digital.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja informal yang berperan besar dalam industri transportasi dan logistik digital. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kami ingin memastikan bahwa semua pekerja, termasuk mereka yang bekerja di ekosistem digital, mendapatkan perlakuan yang lebih adil. Ini adalah langkah besar menuju kesejahteraan mereka," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).

Aturan THR bagi Pengemudi dan Kurir Online

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR), pemerintah menetapkan sejumlah aturan penting terkait mekanisme pemberian THR:

1. THR dalam Bentuk Uang Tunai

Perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi dan pengantaran wajib memberikan THR kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi.

2. Besaran THR Berdasarkan Kinerja

Pengemudi dan kurir aktif dengan performa tinggi akan menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Pengemudi dan kurir pasif tetap berhak mendapatkan THR, namun nominalnya akan disesuaikan berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan.

3. Batas Waktu Pembayaran

THR harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.

4. Laporan dan Pengawasan

Perusahaan aplikasi diwajibkan melaporkan proses penyaluran THR kepada Kemnaker untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.

Pemerintah Siapkan Posko Pengaduan

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar, Kemnaker membuka posko pengaduan dan konsultasi di berbagai daerah, termasuk di PTSA Kemnaker serta di Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Langkah ini memungkinkan pengemudi dan kurir melaporkan jika ada perusahaan yang tidak menjalankan aturan dengan baik.

Dukungan dan Tantangan Implementasi

Kebijakan ini disambut baik oleh banyak pengemudi online yang selama ini merasa kurang mendapat perhatian dalam regulasi ketenagakerjaan. Namun, ada tantangan dalam memastikan semua perusahaan aplikasi benar-benar menerapkan aturan ini tanpa celah.

Beberapa perusahaan teknologi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini tetapi menegaskan perlunya koordinasi lebih lanjut agar implementasi THR tidak mengganggu sistem operasional mereka.

Sementara itu, asosiasi pengemudi online berharap kebijakan ini diperluas dengan mencakup jaminan sosial lainnya, seperti asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan, guna memberikan perlindungan lebih baik bagi mereka.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil bagi pekerja di sektor digital. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pengemudi dan kurir online, yang selama ini belum mendapatkan jaminan layaknya pekerja formal.

Apakah Anda seorang pengemudi atau kurir online? Pastikan Anda memahami hak-hak Anda dan cek apakah perusahaan Anda telah menerapkan kebijakan THR ini! Jika ada kendala, jangan ragu untuk melaporkannya ke posko pengaduan Kemnaker.


Tags

Berita Terkait

X