Jambidalamberita.id PAPUA– Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz dan Polda Papua berhasil menangkap mantan anggota TNI, Yuni Enumbi (29), atas dugaan penyelundupan senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, setelah operasi intensif yang berlangsung sejak awal bulan.
Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menggagalkan peredaran senjata ilegal di Papua.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras tim kami berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis senjata dan amunisi yang rencananya akan disuplai kepada KKB di Puncak Jaya," ujar Faizal dalam konferensi pers pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Yuni Enumbi tidak sendirian dalam kasus ini. Ia ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni Yudhi Kalado, seorang sopir, dan Matius Payokwa, seorang helper. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yuni mengaku membeli senjata tersebut dari luar Papua seharga Rp1,3 miliar untuk kemudian diserahkan kepada KKB. Namun, Yudhi dan Matius mengaku tidak mengetahui isi muatan yang mereka bawa.
Kronologi Penangkapan
Kapolda Papua, Irjen Patrige R. Renwarin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi mengenai pergerakan senjata ilegal yang akan dikirim ke Puncak Jaya. Sejak 1 Maret 2025, tim kepolisian telah melakukan pemantauan intensif di beberapa titik di Jayapura dan Keerom.
Penangkapan terjadi pada pukul 22:50 WIT setelah tim berhasil mengidentifikasi kendaraan yang membawa senjata. Patrige menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan Papua dari ancaman peredaran senjata ilegal.
"Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta mencegah peredaran senjata ilegal yang dapat mengancam stabilitas wilayah Papua," katanya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
2 pucuk senjata api laras panjang (belum terangkai)
4 pucuk pistol G2 Pindad
632 butir amunisi kaliber 5,56 mm
250 butir amunisi 9 mm
1 pucuk senapan angin (belum terangkai)
1 paket laser senter dan mounting
1 teleskop dan peredam
1 popor kayu warna cokelat
1 laras dan tabung senapan angin
1 unit kompresor bertuliskan United warna biru (tempat penyimpanan senjata)
1 ponsel Vivo Y19S
1 pompa dan tas angin
1 kunci T
1 paket gerinda portabel
Beberapa tas, termasuk tas senapan angin dan tas selempang berisi identitas diri serta kartu ATM
Uang tunai senilai Rp369.600.000
Pendalaman Kasus dan Langkah Selanjutnya
Brigjen Faizal menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan senjata di Papua.
"Kami akan terus menelusuri asal-usul senjata ini dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya," tegasnya.
Diketahui, Yuni Enumbi merupakan mantan anggota TNI yang sebelumnya bertugas di Kodam 18 Kasuari, Papua Barat, dengan pangkat Pradana. Sementara itu, Yudhi Kalado berasal dari Manado, dan Matius Payokwa beralamat di Jayapura.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata upaya aparat keamanan dalam memberantas peredaran senjata ilegal yang dapat membahayakan stabilitas keamanan di Papua. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah penyelundupan senjata di wilayah tersebut.