jambidalamberita.id Batanghari – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi resmi menahan anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Ilhamsyah, setelah status hukumnya naik dari saksi terlapor menjadi tersangka. Ilhamsyah, yang merupakan anggota Komisi III DPRD Batanghari, ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Jumat (7/3/2025) dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, membenarkan penahanan tersebut. "Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik berkeyakinan untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Manang, yang akrab disapa Pak Bray.
Kasus Penipuan dengan Kerugian Rp7,5 Miliar
Ilhamsyah diduga terlibat dalam kasus penipuan yang menyebabkan korban, seorang wanita bernama Dita asal Kabupaten Batanghari, mengalami kerugian hingga Rp7,5 miliar. Kasus ini bermula dari hubungan bisnis keduanya dalam usaha Delivery Order (DO) sawit. Namun, dalam perjalanan bisnisnya, Ilhamsyah diduga melakukan bujuk rayu dan kebohongan yang merugikan korban secara finansial.
Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum akhirnya menahan Ilhamsyah untuk 20 hari ke depan. "Saat ini tersangka masih diperiksa, dan kami terus mendalami kasus ini," lanjut Pak Bray.
Mangkir dari Panggilan, Akhirnya Diamankan
Sebelum penahanan, Ilhamsyah diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Karena itu, aparat melakukan upaya paksa untuk membawanya ke Polda Jambi guna menjalani pemeriksaan intensif.
Polda Jambi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengumpulkan bukti tambahan. "Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai," tutup Pak Bray.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya terkait kasus yang menyeret anggota legislatif daerah ini.