Metronews

Syarifa Fasha Sentil Ketua RT Soal Zona Merah: Tak Berani Pimpin Warga, Lebih Baik Mundur!

0

0

jambidalamberita |

Senin, 22 Des 2025 10:37 WIB

Reporter : Fin

Editor : Fin

Anggota DPR RI Komisi XII, Syarifa Fasha, berdialog langsung dengan warga terdampak zona merah di Kota Jambi, Minggu (21/12/2025).-ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id, JAMBI – Anggota DPR RI Komisi XII, Syarifa Fasha, menegaskan bahwa kekompakan warga menjadi kunci utama dalam memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak penetapan zona merah di Kota Jambi.
 
Hal tersebut ia sampaikan saat berdialog langsung dengan warga di wilayah terdampak, Minggu (21/12/2025).
 
Dalam pertemuan tersebut, Fasha secara khusus meminta para ketua RT agar tidak pasif dan berani mengambil peran sebagai pemimpin di lingkungannya masing-masing. Menurutnya, perjuangan akan sulit berhasil jika warga bergerak sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas.
 
“Kalau mau memperjuangkan hak, harus satu suara. Ketua RT itu harus berani memimpin, tegas, dan konsisten. Kalau tidak siap memimpin, sebaiknya mundur saja,” tegas Fasha.
Ia menilai, peran ketua RT sangat strategis dalam menyatukan sikap warga agar aspirasi yang disampaikan memiliki kekuatan dan tidak terpecah.
 
Meski demikian, Fasha juga mengingatkan agar upaya memperjuangkan hak dilakukan dengan cara yang santun dan bermartabat. Menurutnya, pendekatan yang bijaksana justru membuka ruang dialog yang lebih luas dengan pemerintah pusat.
 
“Kita ini seperti anak yang meminta perhatian orang tua. Jangan dengan cara melawan, tapi sampaikan aspirasi secara baik dan terhormat,” ujarnya.
 
Lebih lanjut, Fasha menjelaskan bahwa persoalan zona merah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa banyak sertifikat tanah warga Kota Jambi diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) jauh sebelum peta konsesi lahan diserahkan kepada Pertamina.
 
Akibatnya, masyarakat membeli tanah secara sah, membangun rumah, bahkan pengembang mendirikan perumahan tanpa mengetahui bahwa lahan tersebut termasuk aset negara yang dikelola Pertamina.
 
“Warga membeli tanah dengan sertifikat resmi karena kebutuhan tempat tinggal. Prosesnya legal dan berlangsung bertahun-tahun,” jelasnya.
 
Fasha menambahkan, penertiban aset Pertamina dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan, karena secara hukum lahan tersebut tercatat sebagai aset negara. Kebijakan inilah yang kemudian berujung pada penetapan zona merah di sejumlah wilayah Kota Jambi.
Dampaknya cukup besar, dengan jumlah warga terdampak disebut mencapai lebih dari 5.000 kepala keluarga, sehingga memicu keresahan terkait kepastian hukum atas tanah dan hunian mereka.
 
Namun, Fasha menyayangkan belum adanya koordinasi langsung antara Pemerintah Kota Jambi dengan Komisi XII DPR RI untuk mengawal persoalan ini hingga ke tingkat kementerian.
 
“Sejauh ini belum ada komunikasi langsung dari Pemkot Jambi dengan kami. Informasi baru disampaikan melalui DPRD, padahal masalah sebesar ini butuh sinergi kuat agar bisa diperjuangkan maksimal di pusat,” pungkasnya. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER