Jambidalamberita.id, Kerinci – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci tengah mendalami laporan masyarakat terkait dugaan
aktivitas perjudian yang disamarkan dalam bentuk permainan pasar malam di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Penelusuran dilakukan WIB oleh tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim
Polres Kerinci, dibantu personel Samapta dan petugas piket fungsi. Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan warga yang menilai sejumlah wahana permainan memiliki indikasi taruhan.
Kasat Reskrim
Polres Kerinci menjelaskan bahwa laporan awal disampaikan oleh Kepala Desa Baru Debai, Zarmen Effendi. Dalam laporannya, disebutkan adanya beberapa jenis permainan yang dinilai berpotensi mengarah pada praktik perjudian terselubung.
“Petugas menemukan permainan ketangkasan seperti bola gelinding, lempar gelang, dan bola pingpong. Pengunjung membeli kupon untuk bermain dengan tujuan memperoleh hadiah,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan pengelola pasar malam berinisial APD (32), warga asal Kota Padang, Sumatera Barat, guna dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Kerinci.
Hasil pemeriksaan sementara, pihak kepolisian memberikan pembinaan kepada pengelola dan mewajibkan yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali menggelar permainan yang berpotensi melanggar hukum.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan hiburan rakyat di wilayah hukumnya.
“Kami mengingatkan seluruh penyelenggara hiburan agar mematuhi aturan dan tidak menghadirkan permainan yang mengandung unsur perjudian,” tegas Kasat Reskrim.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(*)