Hukum

Polres Kerinci Selidiki Dugaan Korupsi Dana KIP-K di STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 30 Des 2025 19:07 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Wira

Polres Kerinci saat Press Release Akhir Tahun 2025 mengungkap penyelidikan dugaan korupsi dana KIP-K di STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh, Senin (29/12/2025).- ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id, SUNGAI PENUH – Polres Kerinci kini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai 845 juta rupiah di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Sungai Penuh.
 
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa beberapa pejabat dan staf STKIP, termasuk bendahara dan Ketua STKIP periode 2022-2024, telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Dana KIP-K, yang seharusnya diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi namun berprestasi akademik, diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat di kampus tersebut.
 
Kasus ini tengah diproses di Polres Kerinci, dan meskipun telah ada pengembalian sebagian dana yang hilang, proses hukum akan terus berlanjut. Informasi terbaru menyebutkan bahwa beberapa pelaku telah memberikan pengakuan terkait keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi ini.
 
Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, dalam jumpa pers yang digelar pada Senin siang, mengonfirmasi bahwa kasus STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh masuk dalam daftar perkara yang merugikan negara sebesar 845 juta rupiah.
“Meskipun ada upaya pengembalian dana, penyidikan akan tetap dilanjutkan,” jelasnya, 29 Desember 2025.
Sumber internal Polres Kerinci juga menegaskan bahwa meskipun sebagian kerugian negara telah dikembalikan, kasus ini tetap dilanjutkan dan akan ada proses hukum lebih lanjut terhadap para pihak yang terlibat.
 
Dengan proses hukum yang sedang berjalan, masyarakat berharap agar penyelidikan ini dapat mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana pendidikan yang seharusnya membantu mahasiswa berprestasi namun kurang mampu. (*)
 
 
 
 
 
 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER