Metronews

Sumur Minyak Rakyat Tak Lagi Ilegal, Al Haris Buka Skema Resmi Lewat BUMD dan Koperasi

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 31 Des 2025 16:59 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mendampingi Wakil Menteri ESDM RI Yuliot Tanjung saat meninjau Stasiun Tanki Pertamina Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu 31 Desember 2025. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi resmi membuka ruang legal bagi pengelolaan sumur minyak rakyat sebagai langkah menata sektor migas agar lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan bahwa ke depan tidak ada lagi aktivitas sumur minyak ilegal karena masyarakat kini diberikan kesempatan mengelola migas melalui skema resmi.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Al Haris saat mendampingi Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Yuliot Tanjung, dalam kunjungan kerja ke Stasiun Tanki Pertamina Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu 31 Desember 2025.

Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas.

Baca Juga:

47 Personel Polres Batang Hari Resmi Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Tanggung Jawab

Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa sumur minyak milik masyarakat nantinya dapat dikelola secara sah melalui Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, maupun pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Skema tersebut diharapkan mampu menghapus praktik penambangan liar yang selama ini berisiko tinggi terhadap keselamatan dan lingkungan.

Menurutnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan sumur minyak rakyat dengan sistem kerja sama antara BUMD, koperasi, atau UMKM dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Melalui mekanisme ini, pengelolaan migas rakyat dapat berjalan sesuai standar teknis dan keselamatan yang berlaku.

Baca Juga:

Sepanjang 2025, Polres Sarolangun Bongkar 442 Kasus Kejahatan dan Narkoba, Curanmor Masih Dominan

Al Haris menegaskan bahwa pemerintah daerah membuka pilihan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk bergabung dalam wadah usaha yang sah.

Ia berharap tidak ada lagi aktivitas ilegal karena peluang kerja sama kini sudah tersedia secara resmi dan dilindungi regulasi.

Selain meningkatkan ketertiban, kebijakan ini juga dinilai mampu mendorong peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional, memperkuat ketahanan energi, serta memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah produksi.

Pemerintah daerah pun diharapkan memperoleh dampak positif melalui peningkatan pendapatan dan pengelolaan sumber daya yang lebih terukur.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER