Metronews

Menteri Transmigrasi Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Konflik Lahan Gambut Jaya Tak Teratasi

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 01 Jan 2026 10:50 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Wira

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman menegaskan opsi jalur hukum jika konflik lahan transmigrasi Gambut Jaya tak kunjung selesai. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id, Jakarta – Menteri Transmigrasi (Mentrans) M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan bahwa pihaknya akan memilih jalur hukum jika konflik terkait lahan transmigran di Gambut Jaya, Jambi, tak kunjung menemukan titik terang.
 
Penyelesaian kasus ini terus dikejar melalui tujuh tahapan aksi, namun jika hasil akhir tetap deadlock, langkah hukum akan diambil sebagai solusi terakhir.
 
Konflik ini bermula dari tumpang tindih antara program redistribusi tanah yang dimulai pada 2008 dan program transmigrasi swakarsa mandiri pada 2009.
 
Tanah yang awalnya disiapkan sebagai lahan pencadangan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, justru dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain melalui redistribusi tanah.
Akibatnya, para transmigran yang semestinya mendapatkan lahan usaha kini hanya diberikan lahan untuk permukiman.
 
Mentrans Iftitah Sulaiman menjelaskan, saat ini Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah menjalani tahap keempat dari proses penyelesaian kasus, yakni pengungkapan hasil penelitian.
 
Mereka segera memasuki tahap rapat koordinasi untuk membahas dokumen-dokumen yang sudah disiapkan, dengan harapan proses ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
 
"Jika dalam gelar kasus akhir kesimpulannya tetap deadlock, terutama jika tumpang tindih dimenangkan oleh program redistribusi tanah, maka langkah terakhir adalah melalui jalur hukum," ujar Iftitah dalam konferensi pers, Rabu (31/12).
Proses penyelesaian yang melibatkan berbagai instansi ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan memakan waktu lebih dari 15 tahun. Iftitah optimis bahwa rapat koordinasi yang dijadwalkan pada Januari 2026 akan mempercepat langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
 
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menekankan pentingnya kerja sama antara kementerian pusat dan daerah untuk memastikan penyelesaian yang adil dan tepat.
 
Ia juga menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus mendukung upaya Kementrans untuk memberikan kepastian hukum bagi para transmigran yang terimbas.
 
Konflik lahan di Gambut Jaya ini telah mengundang perhatian luas, karena melibatkan hak-hak para transmigran yang hingga kini belum sepenuhnya terwujud sesuai dengan janji pemerintah. Pemerintah berjanji akan terus berupaya mencari solusi terbaik, baik melalui jalur mediasi maupun jalur hukum. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER