Jambidalamberita.id, Bangko – Hari pertama kerja setelah libur Natal dan Tahun Baru 2026 diwarnai langkah tegas Bupati Merangin, M. Syukur. Melalui inspeksi mendadak (sidak), sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja langsung dijatuhi sanksi Surat Peringatan Pertama (SP-1).
Sidak dilakukan Bupati ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kantor pelayanan. Hasilnya dinilai memprihatinkan karena tingkat kehadiran pegawai sangat rendah di beberapa instansi strategis.
Di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dari total 51 pegawai, hanya delapan orang yang tercatat hadir hingga pukul 08.00 WIB. Kondisi serupa juga ditemukan di Kantor Lurah Pematang Kandis, di mana hanya tiga dari 13 pegawai yang masuk kerja.
Situasi paling mencolok terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dari 156 pegawai, hanya sekitar 30 orang yang hadir pada hari pertama masuk kerja pascalibur panjang.
Melihat kondisi tersebut, Bupati M. Syukur langsung menyatakan kekecewaannya dan menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas tidak bisa ditoleransi.
“Ini sudah keterlaluan. Saya keluarkan SP-1 langsung,” tegasnya di hadapan pegawai yang hadir, Senin (5/1/2026).
Selain menjatuhkan sanksi, Bupati juga memberi peringatan keras kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Meski tingkat kehadiran dinilai cukup baik, ia mengingatkan agar tidak ada praktik manipulasi data absensi.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Semua pasti bisa dicek,” ujarnya.
Di sisi lain, Kantor Inspektorat mendapat apresiasi khusus dari Bupati karena dinilai paling disiplin. Menurutnya, Inspektorat harus menjadi contoh bagi OPD lain dalam penerapan kedisiplinan dan integritas kerja.
Bupati juga menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menindaklanjuti hasil sidak tersebut secara administratif. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pembenahan birokrasi agar pelayanan publik di Kabupaten Merangin tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh rendahnya disiplin aparatur. (*)