Jambidalamberita.id, Kerinci – Kucuran Dana Desa untuk Kabupaten Kerinci pada tahun 2026 mengalami penurunan signifikan. Total anggaran yang diterima daerah ini tercatat menyusut sekitar Rp25 miliar dibandingkan tahun sebelumnya, seiring kebijakan penyesuaian fiskal pemerintah pusat.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kerinci, alokasi Dana Desa yang pada 2025 berada di kisaran Rp205 miliar, kini turun menjadi sekitar Rp180 miliar lebih pada 2026.
Penurunan tersebut merupakan dampak dari realokasi anggaran nasional untuk mendukung sejumlah program prioritas strategis, bukan karena evaluasi kinerja pemerintah daerah maupun desa.
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa DPMD Kerinci, Kemdepit, menegaskan bahwa kebijakan pengurangan Dana Desa sepenuhnya merupakan keputusan pemerintah pusat.
“Pengurangan ini tidak ada kaitannya dengan penilaian kinerja daerah atau desa. Sebagian Dana Desa dialihkan untuk mendukung program nasional, termasuk penguatan ekonomi melalui Gerai Koperasi Merah Putih,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah pusat saat ini tengah memfokuskan anggaran pada penguatan sektor ekonomi kerakyatan. Konsekuensinya, porsi Dana Desa yang selama ini menjadi penopang utama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ikut terdampak.
Meski anggaran menyusut, DPMD Kerinci mendorong seluruh pemerintah desa untuk tetap menjaga kualitas perencanaan. Penentuan skala prioritas dinilai menjadi kunci, terutama pada program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, penguatan ekonomi lokal, serta pembangunan berkelanjutan.
“Program seremonial yang minim dampak sebaiknya dikaji ulang. Kegiatan produktif berbasis potensi lokal harus mendapat porsi lebih besar,” tegas Kemdepit.
Selama ini, Dana Desa menjadi sumber utama pembiayaan berbagai kegiatan desa, mulai dari pembangunan infrastruktur lingkungan hingga pemberdayaan UMKM. Dengan pagu anggaran yang lebih terbatas, aparatur desa dituntut lebih cermat dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan anggaran.
Pemerintah daerah berharap penyesuaian ini tidak mengganggu pelayanan publik di tingkat desa. Pendampingan perencanaan, koordinasi lintas sektor, serta peningkatan kapasitas aparatur desa akan terus diperkuat agar Dana Desa yang tersedia tetap memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.