Metronews

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari Tegaskan Prinsip Kehati-hatian dan Amanah

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 07 Jan 2026 17:14 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: “Ini Soal Kehati-hatian dan Amanah” - (ist) - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Batang Hari- Menjelang pembacaan putusan sengketa informasi publik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi yang dijadwalkan pada 26 Januari 2026, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari menegaskan kesiapan institusinya untuk menerima apa pun keputusan majelis komisioner.

Sengketa tersebut bermula dari permohonan masyarakat atas dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Surat Perjanjian Kerja atau kontrak proyek pembangunan Islamic Center Batang Hari.

Menanggapi dinamika yang berkembang, Kadis PUTR menekankan bahwa pihaknya tidak pernah menutup diri terhadap akses informasi publik maupun kritik yang disampaikan masyarakat.

Ia menyebut, sejak awal Dinas PUTR tetap berkomitmen pada prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi keterbukaan informasi.

Baca Juga:

Iming-Iming Gaji Fantastis, Warga Jambi Diduga Jadi Korban TPPO di Malaysia

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa dalam praktik birokrasi terdapat batas tipis namun krusial antara keterbukaan dan kehati-hatian.

Dokumen yang dikelola berkaitan langsung dengan pembangunan strategis daerah, sehingga perlu dikelola secara cermat agar tidak menimbulkan dampak hukum maupun teknis di kemudian hari.

Menurutnya, proyek Islamic Center merupakan aset publik yang manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Batang Hari.

“Kami sangat terbuka dan tidak anti-kritik. Tetapi dalam menjalankan amanah, ada unsur kehati-hatian yang harus kami jaga. Ini semata-mata karena apa yang kami kerjakan menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya , Rabu (7/1/2026).

Baca Juga:

Terungkap! Gaji PPPK Paruh Waktu di Tanjabtim Masih Rp1,3–1,5 Juta, Ini Penjelasan Pemkab

Terkait progres pembangunan di lapangan, Kadis PUTR tidak menampik adanya tantangan teknis, salah satunya faktor cuaca yang kerap memengaruhi capaian target pekerjaan. Meski demikian, ia memastikan seluruh proses pembangunan tetap berada dalam koridor mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan terukur.

Apabila proyek belum dapat diselesaikan sesuai target pada Desember, ketentuan tetap diberlakukan melalui pemberian perpanjangan waktu maksimal selama 90 hari.

Perpanjangan tersebut disertai sanksi denda keterlambatan sebesar 1 per 1000 dari nilai kontrak, sementara sisa nilai kontrak akan dibayarkan melalui APBD Perubahan 2026.

“Kami tidak bekerja sendiri. Dalam setiap tahapan, kami didampingi oleh Pengamanan Pembangunan Strategis dari Kejaksaan. Artinya, setiap rupiah uang negara dikelola secara hati-hati dan berada di bawah pengawasan ketat,” jelasnya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER