Hukum

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Sejumlah Dokumen dan Barang Elektronik Disita

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 10 Mar 2026 18:52 WIB

Reporter : Wira

Editor : Wira

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia. ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia serta rumah salah satu anggotanya, Yeka Hendra Fatika, pada Senin (9/3/2026).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut berupa dokumen dan perangkat elektronik.

“Ada dokumen dan barang bukti elektronik yang disita,” ujar Syarief di Jakarta, Selasa (10/3).

Ia juga menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di kediaman Yeka Hendra yang berlokasi di kawasan Cibubur.

Baca Juga:

Pengamat: Biarkan Proses Hukum Berjalan, Masyarakat Diminta Waspada Penggiringan Opini

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng.

Kasus itu turut melibatkan terpidana advokat Marcella Santoso serta tiga perusahaan besar di sektor sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Perkara ini juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang digunakan untuk memperkuat gugatan tersebut.

Dalam perkara sebelumnya, Marcella Santoso terbukti terlibat dalam praktik suap terkait pengondisian putusan lepas dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) pada 2025.

Baca Juga:

Beberkan Capaian Kinerja, Bupati M. Syukur Optimis Merangin Baru Bakal Terwujud

Ia diketahui memberikan suap sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp60 miliar kepada hakim yang menangani perkara tersebut. Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang senilai 2 juta dolar AS bersama advokat Ariyanto.

Dalam skema suap tersebut, keduanya bersama Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjadi perantara bagi pihak Wilmar untuk menyerahkan uang suap kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada tiga hakim yang menjadi majelis hakim dalam perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, dengan tujuan agar ketiga perusahaan tersebut mendapatkan putusan lepas dalam persidangan. (*)

 

Sumber :

1 2

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER