Daerah

DPRD Batanghari Temui Wamen ATR/BPN Bahas Konflik Lahan Warga Desa Kuap dengan PT WKS

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 27 Feb 2026 18:28 WIB

Reporter : Vo

Editor : Vo

Foto bersama anggota DPRD Batanghari dengan Wamen ATR/BPN RI usai membahas konflik lahan masyarakat Desa Kuap dengan PT WKS di Jakarta. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BATANG HARI – Konflik agraria antara masyarakat Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, dengan perusahaan HTI PT Wira Karya Sakti (WKS) kembali mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Batang Hari. Sejumlah anggota dewan mendatangi Wakil Menteri ATR/BPN RI, Osy Dermawan, di Jakarta pada Jumat (27/2/2026) untuk menyampaikan langsung persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

Rombongan DPRD Batang Hari dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari, Kms. Supriyadi, didampingi Wakil Ketua Yogi Verly Pratama serta perwakilan kelompok tani dari Desa Kuap yang selama ini terdampak konflik lahan.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Batang Hari memaparkan kronologi konflik yang melibatkan masyarakat dengan PT WKS, termasuk persoalan penggusuran lahan yang selama ini diklaim sebagai milik warga. Supriyadi menjelaskan bahwa salah satu pokok pembahasan yang disampaikan kepada Wakil Menteri ATR/BPN berkaitan dengan mekanisme pelepasan tanah masyarakat yang kini masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Supriyadi, terdapat persoalan serius karena sebagian lahan yang masuk dalam kawasan tersebut memiliki sertifikat kepemilikan milik warga. Kondisi ini memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin konsesi.

Ia menambahkan, kawasan Hutan Produksi yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 1.600 hektare. Wilayah itu bahkan telah tercantum dalam Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Batanghari Nomor 16 Tahun 2013.

Supriyadi menyebutkan masyarakat Desa Kuap memiliki bukti kepemilikan tanah yang sudah ada sejak tahun 1970-an hingga 1980-an. Lahan tersebut merupakan tanah yang diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur mereka dan telah dikelola jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai Hutan Produksi serta sebelum izin konsesi diberikan kepada perusahaan.

Dalam diskusi bersama Wakil Menteri ATR/BPN, pihak kementerian meminta agar persoalan ini dipelajari lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Planologi di Kementerian Kehutanan. Hal itu dilakukan untuk menelaah kemungkinan mekanisme penyelesaian, termasuk permohonan masyarakat terkait pelepasan status kawasan Hutan Produksi yang di dalamnya terdapat sertifikat kepemilikan warga.

Sebelum bertemu Wakil Menteri ATR/BPN, DPRD Batang Hari juga telah mendampingi masyarakat Desa Kuap melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial di Kementerian Kehutanan RI pada Kamis (26/2/2026). Pertemuan tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi warga sekaligus mencari jalan keluar atas konflik lahan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER