Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Tirta Mayang Jambi Berlanjut, Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 09 Jul 2026 18:51 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menolak eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi bahan kimia Perumda Tirta Mayang. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Ia menambahkan, tim penasihat hukum juga akan menghadirkan saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa pada tahap pembuktian.

Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Rahman, menyatakan putusan sela hanya menguji aspek formal sesuai hukum acara. Menurutnya, substansi perkara akan diuji dalam persidangan pembuktian.

"Kami akan menekankan pada tahap pembuktian nanti karena kami menilai perkara ini terkesan dipaksakan," ujarnya.

Baca Juga:

Hadiri Pelantikan JKSN Jambi, Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa

Sidang akan kembali digelar pada 16 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi selama tahun anggaran 2021 hingga 2023 untuk proses pengolahan air baku dari Sungai Batanghari.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram. Pengadaan dilakukan oleh PT Definite Hue of Solutions (DHS) melalui enam kontrak dengan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas pascakualifikasi, dengan nilai kontrak mencapai Rp19,57 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025, kegiatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.452.615.575.

Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 beserta ketentuan pidana lainnya sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER