"Masyarakat kami harapkan terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Kami juga membuka akses komunikasi langsung kepada masyarakat. Jika ada oknum anggota Polri yang terbukti membekingi peredaran narkoba, segera laporkan kepada saya atau Propam Polri dan akan kami tindak tegas," ujarnya.
Selain penindakan hukum, AKP Safrizal juga mengajak keluarga yang memiliki anggota terpapar narkoba agar berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk mendapatkan program rehabilitasi.
Dari hasil rapat tersebut disepakati beberapa poin penting, di antaranya masyarakat telah membuat petisi agar para terindikasi pengedar menghentikan aktivitasnya dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Pemerintah Kecamatan Muara Tembesi menyatakan siap menampung aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti hasil rapat, sementara masyarakat sepakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Batanghari dengan harapan penanganan dilakukan secara transparan dan profesional.
Pemerintah Desa Rantau Kapas Mudo juga akan memberikan sanksi sosial kepada pihak yang terbukti melanggar aturan desa. Empat orang yang terindikasi sebagai pengedar menyatakan bersedia menerima sanksi tersebut apabila kembali terlibat dalam peredaran narkotika serta menandatangani surat pernyataan