Metronews

LPKA Muara Bulian dan BNNK Batang Hari Teken Kerja Sama P4GN

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 27 Okt 2026 16:20 WIB

Reporter : ED

Editor : Kurniawan

LPKA Muara Bulian dan BNNK Batang Hari menandatangani kerja sama P4GN untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, MUARA BULIAN – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang Hari menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Penandatanganan berlangsung di Aula BNNK Batang Hari.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi kedua lembaga dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan pembinaan anak. Upaya tersebut mencakup edukasi bahaya narkoba, deteksi dini potensi penyalahgunaan, serta peningkatan pengetahuan dan kesadaran anak binaan mengenai dampak narkotika.

Melalui perjanjian ini, kedua lembaga diharapkan dapat menjalankan berbagai program P4GN secara berkelanjutan. Program tersebut meliputi sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba, pembinaan karakter, peningkatan kapasitas petugas, serta koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanganan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Kepala BNNK Batang Hari, AKBP M. Zuhairi, S.T., mengatakan, kerja sama lintas sektor menjadi bagian penting dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika, terutama di lingkungan pembinaan anak.

Baca Juga:

Literasi Digital di Jambi, Masyarakat Diingatkan Waspadai Hoaks

Menurutnya, upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen serta sinergi berbagai pihak. Melalui kerja sama tersebut, edukasi bahaya narkoba diharapkan semakin optimal sehingga anak binaan memiliki pemahaman yang tepat dan ketahanan diri untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.

“Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika membutuhkan komitmen dan sinergi seluruh pihak. Melalui kerja sama ini, kami berharap edukasi tentang bahaya narkoba dapat semakin diperkuat sehingga anak-anak memperoleh pemahaman yang benar, memiliki ketahanan diri, dan mampu menjauhi penyalahgunaan narkotika. BNNK Batang Hari siap mendorong kolaborasi yang berkelanjutan sesuai dengan tugas dan fungsi kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian, J. Kasogi Surya Fattah, A.Md.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa perlindungan anak binaan dari ancaman narkotika merupakan bagian penting dalam proses pembinaan dan persiapan mereka untuk kembali ke masyarakat.

Ia menyebutkan, kerja sama tersebut tidak hanya memperkuat hubungan kelembagaan, tetapi juga menjadi komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pembinaan yang bebas dari narkoba.

Baca Juga:

Arogansi Oknum Penagih NSC di Kota Jambi: Tahan Motor Guru SD dan Minta Denda Belasan Juta

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bukan sekadar penguatan hubungan kelembagaan, tetapi juga menjadi komitmen bersama untuk membangun lingkungan pembinaan yang bersih dari narkoba. Kami ingin memastikan anak binaan mendapatkan edukasi, pendampingan, dan pembinaan karakter yang memadai agar memiliki kesadaran untuk menjauhi narkotika serta mampu menata masa depan yang lebih baik. Sinergi dengan BNNK Batang Hari diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan,” kata Kasogi.

Kerja sama LPKA Muara Bulian dan BNNK Batang Hari ini menempatkan edukasi dan pembinaan sebagai bagian dari upaya pencegahan narkoba. Selain menjaga lingkungan lembaga tetap bebas dari penyalahgunaan narkotika, program P4GN juga diarahkan untuk membekali anak binaan dengan pengetahuan, sikap, dan ketahanan diri agar mampu mengambil keputusan yang positif.

Melalui kolaborasi tersebut, kedua lembaga berharap pelaksanaan program P4GN dapat berjalan secara terarah dan berkesinambungan, sekaligus mendukung perlindungan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER