Dewi Sukarno Dihukum Membayar Denda Rp 3,3 Miliar, Ini Kasus yang Menjeratnya

Reporter: Doni prima Putra - Editor: Doni prima Putra
- Ahad, 19 Januari 2025, 05:36 PM
Dewi Sukarno dituntut Rp3,3 Miliar.

  • Keputusan Final: Pada Desember 2024, pengadilan menyatakan bahwa pemecatan kedua karyawan tersebut tidak sah. Oleh karena itu, hubungan kerja dianggap tetap berlanjut, meskipun karyawan tersebut tidak menerima gaji sejak April 2021. Pengadilan menghitung total gaji yang belum dibayar, termasuk bunga sebesar 3% per tahun, serta upah lembur. Total yang harus dibayar Dewi membengkak menjadi 29 juta yen.

  • Gaji yang Belum Dibayar: Kedua karyawan memiliki gaji bulanan masing-masing sebesar 270.000 yen dan 300.000 yen. Karena gaji tidak dibayarkan sejak April 2021, jumlah total yang harus dibayarkan meningkat tajam akibat penambahan bunga.

  • Upah Lembur: Selain gaji pokok, pengadilan juga menyetujui klaim atas upah lembur yang belum dibayarkan.

  • Total Pembayaran: Jumlah akhir yang harus dibayarkan Dewi mencapai 29 juta yen pada Desember 2024.

  • Menanggapi keputusan tersebut, Dewi Sukarno menunjukkan sikap santai. "Kalah tidak apa-apa!" katanya kepada media. Namun, jumlah yang harus dibayarkan, yang awalnya hanya 6 juta yen, meningkat menjadi hampir lima kali lipat karena proses hukum yang panjang. Ketika ditanya lebih lanjut, Dewi memilih untuk tidak memberikan komentar tambahan.

    Pengacara Ayao Masaki dari firma hukum Your Ace, yang mengkhususkan diri dalam kasus ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa keputusan pengadilan ini memberikan preseden penting. "Pemecatan yang tidak sesuai prosedur akan selalu menjadi fokus perhatian pengadilan, terutama ketika berkaitan dengan hak-hak dasar pekerja di masa krisis seperti pandemi COVID-19," ujarnya.

    Masaki juga menyoroti pentingnya majikan memahami tanggung jawab mereka dalam menjaga hubungan kerja yang adil, terutama ketika pekerja merasa terancam oleh kondisi kesehatan global.*

    Halaman:

    Tags

    Berita Terkait

    X