Geger! Dua Bos Pertamina Patra Niaga Dijemput Paksa & Jadi Tersangka Korupsi Minyak Rp193 Triliun!

Reporter: Doni prima Putra - Editor: No Editor
- Kamis, 27 Februari 2025, 07:43 AM
Kejagung Jemput Paksa dan Tetapkan Dua Bos Pertamina Patra Niaga sebagai Tersangka Korupsi Minyak

Jakarta, jambidalamberita.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Maya Kusmaya menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, sementara Edward Corne adalah VP Trading Operation di anak usaha Pertamina tersebut.

Mangkir dari Pemeriksaan, Dijemput Paksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Siregar, menjelaskan bahwa Maya dan Edward seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (26/2) pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya mangkir tanpa alasan.

"Setelah ditunggu dalam batas waktu tertentu, kedua saksi tidak hadir tanpa alasan. Oleh karena itu, penyidik melakukan pencarian dan menemukan mereka. Lalu, penyidik mengambil tindakan jemput paksa dan membawa mereka ke hadapan penyidik," ujar Hari dalam konferensi pers, Rabu malam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menambahkan bahwa penyidik menjemput Maya dan Edward di kantor mereka sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu, keduanya langsung diperiksa secara maraton sejak pukul 15.00 WIB.

Ditetapkan sebagai Tersangka Setelah Pemeriksaan

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Maya dan Edward sebagai tersangka.

"Penyidik menemukan cukup bukti bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya yang telah kami sampaikan sebelumnya," ungkap Abdul Qohar.

Maya dan Edward dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Korupsi Minyak Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus ini, termasuk beberapa pejabat Pertamina dan pihak swasta. Salah satu tersangka utama adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun, terdiri dari:

Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun

Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun

Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun

Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun

Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun

Dengan skala kerugian yang sangat besar, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di lingkungan Pertamina. Kejagung memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.


Tags

Berita Terkait

X