Hasto Kristiyanto Ditahan KPK! Drama Suap PAW & Misteri Harun Masiku Terungkap?

Reporter: Dimas - Editor: No Editor
- Kamis, 20 Februari 2025, 10:33 PM
Hasto Kristiyanto Ditahan KPK: Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan

Jambidalamberita.id,Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025). Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku serta perintangan penyidikan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rutan Klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025. "Penahanan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penahanan Hasto dan Sikapnya

Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 18.08 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Sebelum masuk ke mobil tahanan, ia menyatakan bahwa dirinya tidak menyesal atas penahanan tersebut.

"Indonesia dibangun dengan penuh pengorbanan. Kita adalah negeri pejuang, sehingga saya tidak pernah menyesal. Saya akan terus berjuang dengan api yang menyala-nyala," ujar Hasto kepada wartawan.

Sebagai Sekjen PDIP, ia menegaskan bahwa dirinya menerima konsekuensi hukum dengan kepala tegak dan berharap KPK dapat menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. "Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," tambahnya.

Kasus yang Menjerat Hasto

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 yang menyeret Komisioner KPU RI saat itu, Wahyu Setiawan, beserta orang kepercayaannya Agustiani Tio, pihak swasta Saeful, dan caleg PDIP Harun Masiku. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui jalur PAW.

Harun Masiku sendiri masih buron, sementara pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia—pemilik suara terbanyak kedua—untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X