Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly S. Sy., M.H., menjelaskan bahwa dalam penertiban terhadap pelaku PETI, Polres Merangin bekerja sama dengan anggota Kodim 0420 Sarko.
“Saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan ilegal ini,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.*