Kasus Pengurangan Takaran Minyakita di Depok: Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka

Reporter: Kurniawan - Editor: No Editor
- Selasa, 11 Maret 2025, 04:34 PM

Jambidalamberita.id, JAKARTA -  Bareskrim Polri mengungkap kasus pengurangan takaran minyak goreng berlabel Minyakita yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, satu tersangka berinisial AWI telah ditetapkan sebagai pelaku utama. AWI diketahui merupakan pemilik sekaligus kepala cabang dari PT AYA Rasa Nabati yang bertanggung jawab atas pengemasan ulang minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai standar.

Modus Pengurangan Takaran Minyakita

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah menjalankan praktik curangnya sejak Februari 2025. Dalam operasinya, minyak goreng dikemas ulang di sebuah gudang di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Produk Minyakita yang seharusnya memiliki volume 1 liter ternyata hanya berisi antara 760 hingga 920 mililiter.

Proses pengemasan dilakukan menggunakan mesin yang telah diatur agar mengisi botol dan pouch dengan volume lebih sedikit dari yang tertera di label. "Tertera di mesinnya, volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah disetting di situ, yang satu 802 ml, yang satu lagi 760 ml," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Asal Bahan Baku dan Barang Bukti yang Diamankan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, minyak goreng yang dikemas ulang oleh tersangka diperoleh dari PT ISJ melalui seorang trader berinisial D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram. Sementara itu, kemasan botol dan pouch diperoleh dari PT MGS di Bekasi dengan harga bervariasi, yakni Rp430 per botol, Rp180 per pouch, dan Rp780 untuk kemasan 2 liter.

Dalam operasi penggeledahan pada Minggu, 9 Maret 2025, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

450 dus Minyakita kemasan pouch yang siap diedarkan.

180 dus minyak goreng yang tersimpan di gudang.

250 krat minyak goreng kemasan botol.

Puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

Total minyak goreng yang diamankan mencapai 10.560 liter.

Tindakan Hukum dan Komitmen Polri

Atas perbuatannya, AWI diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta beberapa pasal dalam KUHP. Polri menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat.

"Kami berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional," ujar Brigjen Helfi Assegaf.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik curang yang dapat merugikan masyarakat luas, terutama dalam distribusi bahan pokok seperti minyak goreng.


Tags

Berita Terkait

X