Enny juga memastikan bahwa kehadiran Ridwan Mansyur di KPK tidak mengganggu jalannya proses persidangan PHPU Pilkada yang sedang berlangsung. Setelah Pemeriksaan Pendahuluan selesai pada Kamis (16/1/2025), agenda persidangan akan berlanjut sesuai jadwal dengan mendengarkan:
- Jawaban dari Termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU),
- Keterangan dari Pihak Terkait,
- Keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta
- Pengesahan alat bukti dari para pihak.
“Kami baru saja selesai RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) untuk Pilkada, dan besok akan langsung melanjutkan sidang dengan agenda keterangan dari para pihak,” jelas Enny.*