Mega Korupsi PLN Terungkap: Proyek PLTU Terbengkalai Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Reporter: Kurniawan - Editor: No Editor
- Ahad, 09 Maret 2025, 02:39 PM
Suber poto : ilustrasi

jambidalamberita.id, JAKARTA, 9 Maret 2025 – Skandal mega korupsi kembali mengguncang Indonesia. Setelah kasus korupsi di Pertamina, kini giliran PT PLN (Persero) yang menjadi sorotan. Dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat terungkap, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membuka penyelidikan terkait kasus ini.

"Masih dalam tahap penyelidikan," ujar Arief saat dikonfirmasi pada Senin (3/3).

Kronologi Proyek PLTU yang Terbengkalai

Skandal ini bermula pada 2008 ketika PLN mengadakan lelang proyek PLTU 1 Kalbar 2x50 MW. Proyek bernilai lebih dari Rp1,2 triliun itu dimenangkan oleh Konsorsium KSO BRN, meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis.

Pada 2009, kontrak resmi ditandatangani antara RR, Direktur Utama PT BRN, dan FM, Direktur Utama PT PLN (Persero) saat itu. Namun, setelah memenangkan tender, PT BRN justru mengalihkan proyek ini kepada perusahaan pihak ketiga dari Tiongkok, yakni PT PI dan QJPSE.

Alih-alih rampung, proyek ini justru mandek akibat kendala teknis dan administratif hingga akhirnya terbengkalai sejak 2016.

Investigasi Meluas: Ada Kasus Korupsi Lain di PLN?

Selain proyek PLTU ini, Kortastipidkor Polri juga tengah menelusuri dua kasus dugaan korupsi lain yang melibatkan PLN. Sejumlah petinggi PLN Pusat telah menjalani pemeriksaan sejak Februari 2025, meski hingga kini polisi masih merahasiakan detail kasus serta nama-nama yang terlibat.

"Belum bisa saya konfirmasikan sekarang," kata Brigjen Arief.

Dugaan korupsi ini semakin memperburuk citra perusahaan negara di sektor energi. Publik kini menanti langkah tegas penegak hukum hingga ke akar-akarnya.


Tags

Berita Terkait

X