Jambidalamberita.id, BATANGHARI– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 28 Februari 2025, Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku dalam operasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, yakni pada Senin, 24 Februari, dan Selasa, 25 Februari 2025.
"Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AP dan MW, yang berperan sebagai penambang minyak ilegal. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar AKBP Wendi Oktariansyah.
Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas pengeboran ilegal ini beroperasi hingga 16 jam per hari, dengan produksi mencapai 10.000 liter minyak bumi. Para pekerja di lokasi mendapatkan upah Rp 50.000 per drum minyak yang dihasilkan, sementara sopir pengangkut minyak menerima bayaran sekitar Rp 4.250.000 per perjalanan.
"Operasi khusus untuk memberantas aktivitas pengeboran ilegal akan terus kami lakukan demi menekan maraknya praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan," tegasnya.
Selain untuk menegakkan hukum, tindakan ini juga bertujuan menjaga kelestarian lingkungan dari dampak eksploitasi minyak secara ilegal. Saat ini, penyelidikan masih berlanjut guna mengungkap jaringan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.