Namun, keuntungan awal yang diterima korban sebenarnya berasal dari dana member baru, bukan dari hasil bisnis nyata. Saat aliran dana member baru berhenti, keuntungan juga berhenti, dan korban terakhir menderita kerugian.
Tersangka berhasil merekrut 425 anggota melalui grup WhatsApp, di mana 85 orang mengalami kerugian finansial. Ade Ary mengungkapkan bahwa keuntungan yang diraup pelaku berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp2 juta dari setiap investor. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pelaku, termasuk usaha laundry dan pembelian mobil.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap tawaran investasi. Kombes Ade Ary menyarankan calon investor untuk mencermati kesepakatan bisnis, memverifikasi profil pelaku, dan menghindari tawaran yang tidak masuk akal.
“Jika keuntungan terlalu besar dan cepat, itu patut diwaspadai. Jangan mudah tergiur oleh klaim yang tidak jelas,” tegasnya.
Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan memastikan pelaku investasi bodong mendapatkan hukuman setimpal. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan korban dapat memperoleh keadilan dan mencegah semakin banyaknya korban di masa depan.*