ASN PUPR Jambi Ade Saputra Akui Menipu Rp 30 Juta, Modusnya Proyek Fiktif

Reporter: Kurniawan - Editor: No Editor
- Rabu, 26 Februari 2025, 05:45 PM
ASN PUPR Jambi, Ade Saputra, Akui Bersalah dalam Kasus Penipuan Rp 30 Juta

Namun, proyek tersebut ternyata tidak pernah ada. Hingga tahun 2024, korban tidak menerima keuntungan yang dijanjikan, dan uang yang telah disetorkan pun tak kunjung dikembalikan.

Terdakwa Berusaha Mengelak, tetapi Akhirnya Mengaku Bersalah

Dalam sidang, Jaksa terus mendesak terdakwa terkait alasan tidak mengembalikan dana korban. Ade Saputra berdalih bahwa ia telah berupaya mengembalikan uang tersebut dengan cara menjual mesin bor, tetapi korban menolak.

Namun, yang mengejutkan, terdakwa mengaku baru mengembalikan Rp 1 juta dari total kerugian korban sebesar Rp 30 juta. Ketika Jaksa menanyakan alasan hanya mengembalikan jumlah kecil tersebut, Ade kembali menyatakan bahwa korban enggan menerima tawaran pengembalian dalam bentuk lain, seperti tanah.

Pada akhirnya, di hadapan Majelis Hakim, Ade Saputra mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa proyek yang ia janjikan kepada korban memang tidak pernah ada.

Hakim Ingatkan Terdakwa, Sidang Putusan Dijadwalkan 4 Maret 2025

Menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Fakhmi menegaskan bahwa perbuatan seperti ini tidak boleh terulang kembali.

"Apakah Anda pernah berusaha mengembalikan uang korban?" tanya Hakim.

Terdakwa kembali menyatakan bahwa ia telah mencoba, tetapi korban tidak menerima bentuk pengembalian yang ditawarkan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada 4 Maret 2025. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok proyek investasi, terutama yang melibatkan oknum pegawai pemerintah.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X