“Terkait barang bukti, nantinya akan diputuskan dalam persidangan. LPSK akan membantu memastikan putusan pengadilan dapat mengembalikan hak para korban,” ujarnya.
Hingga saat ini, Bareskrim telah menetapkan total 15 tersangka dalam kasus investasi bodong NET89, dengan rincian, 9 tersangka ditahan, 2 tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan, 3 tersangka masih dalam pengejaran, 1 tersangka adalah entitas korporasi.
Kasus ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas investasi ilegal yang merugikan ribuan korban di Indonesia.*