JAMBI DALAM BERITA, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita aset berupa Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas judi online. Penyitaan tersebut diumumkan oleh Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (6/1/2025).
“Kami melakukan rilis terkait penyitaan saldo aset yang berasal dari pencucian uang hasil aktivitas judi online. Ini merupakan hasil penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar,” ungkap Brigjen Helfi.
Aset Senilai Rp 40,5 Miliar
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Hotel Aruss dikelola oleh PT AJP dan didanai melalui transfer dana dari rekening FH ke lima rekening lainnya. Dana tersebut kemudian diolah melalui berbagai transaksi hingga mencapai total Rp 40,56 miliar.
“Dana ini ditransfer melalui satu rekening atas nama OR, satu rekening RF, satu rekening MD, serta dua rekening KB. Selain itu, ada hasil penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS,” jelas Brigjen Helfi.
Baca Juga : Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: Truk Tak Kuat Nanjak, 6 Kendaraan Terlibat
Menurutnya, uang tersebut berasal dari beberapa platform judi online, seperti Dapabet, Agen 138, dan situs judi bola.