Jambidalamberita.id, JAMBI - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jambi mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak ragu bertindak tegas terhadap berbagai aktivitas yang merusak lingkungan.
Desakan ini muncul di tengah masih maraknya praktik pembalakan liar, penambangan emas tanpa izin (PETI), dan bentuk perusakan alam lainnya di wilayah Jambi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, menilai sudah tidak ada lagi alasan untuk menunda tindakan.
Menurutnya, rentetan bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah provinsi di Sumatera harus menjadi peringatan keras bagi Jambi agar tidak mengalami hal serupa.
“Kalau pembiaran terus terjadi, bencana hanya tinggal menunggu waktu,” ujar Saiful usai diskusi kelompok terfokus bersama media dan aktivis lingkungan di Kota Jambi, Rabu (17/12).
Ia menekankan bahwa perlindungan lingkungan hidup membutuhkan komitmen bersama, bukan hanya pemerintah dan aparat hukum, tetapi juga masyarakat.
Kesadaran, kata dia, tidak boleh muncul setelah bencana menghancurkan permukiman dan merenggut mata pencaharian warga.
Ombudsman menyoroti masih ditemukannya praktik PETI di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Merangin. Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
“Kita tidak boleh kalah oleh mafia pembalakan liar dan penambang ilegal yang merampas sumber daya alam dan merugikan daerah,” tegas Saiful.